BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Kerja 300 Non ASN di Sinjai

ist

BPJS Ketenagakerjaan bari perlindungan kerja Non Aparatur Sipil Negara dan Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai

PORTALMEDIA.ID, SINJAI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar bersama KPU Kabupaten Sinjai menandatangi Perjanjian Kerja Sama untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non Aparatur Sipil Negara dan Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai.

Penandatangan PKS oleh Bapak I Nyoman Hary Sujana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Nurhikmah Ketua KPU Kabupaten Sinjai , didampingi Ibu Andi Nurisma Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai dan Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai.

Ketua KPU menyampaikan bahwa pekerjaan petugas Adhoc yakni PPK dan PPS yang tidak mengenal waktu rawan akan resiko kerja yang terjadi. Mengingat di pemilihan sebelumnya pernah terjadi kasus meninggal dunia oleh petugas adhoc.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

Petugas Adhoc di Kabupaten Sinjai tersebar di 9 kecamatan, 67 desa dan 13 kelurahan memiliki 5.810 kpps dari 830 kps dan terdiri dari kurang lebih 300 orang

I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas komisi pemilihan umum.

"Terutama untuk melindungi mereka terhadap resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. BPJS Ketenagekerjaan menjamin petugas adhoc untuk dapat bekerja dengan tenang dan aman," ucapnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024

Selain penandatangan PKS , BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagekerjaan kepada seluruh peserta adhoc yang hadir pada pertemuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru