Jemaah Furoda yang Tertahan di Jeddah Akhirnya Dideportasi, Sudah Bayar Rp300 Juta
Perusahaan Travel tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Karena itu, saat menjalani pemeriksaan data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
PORTALMEDIA.ID, JEDDAH -- Sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia akhirnya dideportasi otoritas Arab Saudi karena masuk dengan visa tidak resmi. Perusahaan Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ihwal adanya jamaah furoda ini berawal saat dari informasi tentang puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.
Baca Juga : Tudingan Mafia Haji Furoda, Asosiasi Penyelenggara Buka Suara
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mengatakan mereka telah dipulangkan ke Tanah Air dengan kondisi sehat.
"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Sabtu, (2/7/2022).
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan perusahaan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Bahkan, dikabarkan anggota rombongan sudah membayar sejumlah uang yang besar rata-rata Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Baca Juga : 480 Petugas, Obat-obatan dan Peralatan Kesehatan Haji Mulai Bergerak ke Arafah
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi, maka mereka tidak lapor. Ini sayang sekali," tambah Hilman.
Hilman juga mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
"Kalau ada apa-apa, kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Baca Juga : Travel yang Berangkatkan 46 Jemaah Haji Furoda hingga Dideportasi Belum Ditindak
Diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Mereka memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Para pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk, hingga Jumat (1/7/2022) petang waktu setempat,
PPIH Arab Saudi memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News