Kian Meresahkan, Begini Trik Jitu OJK 'Keroyok' Pinjol Ilegal di Indonesia

ist

OJK menyasar IRT dan UMKM sebab mereka merupakan masyarakat yang rentan terkena kasus pinjol ilegal..

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar melakukan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan ke setiap daerah di Indonesia. Kali ini, Kabupaten Gowa menjadi sasaran utama pengembangan edukasi keuangan.

Sebanyak 500 warga yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan pelaku UMKM yang dianggap masih gampang terjerat kasus keuangan seperti pinjaman online (Pinjol) menghadiri kegiatan Edukasi Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya menyasar IRT dan UMKM sebab mereka merupakan masyarakat yang rentan terkena kasus pinjol ilegal.

Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!

Penyalahgunaan pinjol ini katanya, menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang terbuai dengan pencairan dana cepat tanpa menimbang pembayaran cicilan dengan bunga yang tinggi.

" Misalnya pinjol ilegal, bunganya mencekik banget. Kemudian skemanya macam-macam. Kalau pinjamannya tidak bisa dapat limit banyak, maka akan mengajukan pinjaman diaplikasi lain. Sehingga kesannya hanya gali lobang tutup lobang," jelasnya di Baruga Arifah Pallangga, Senin (11/9).

"Jadi, kalau pinjamannya Rp2 juta, nantinya yang dibayar Rp40-50 juta. Itu yang bermasalah," imbuhnya.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Untuk itu kata Friderica, kunjungannya ke Gowa selain mensosialisasikan konsep literasi keuangan tentang penggunaan pinjol, juga memberikan peringatan tentang bahaya pinjol ilegal ke masyarakat.

"Kami juga menyampaikan kalau selama ini, OJK telah menutup 6000 pinjol ilegal. Kami juga sosialisasi aturan yang delik khususnya mengatakan bahwa semua aktivitas keuangan yang tidak berijin di sektor keuangan akan menerima sanksi penjara 10 tahun dan denda 1 triliun," jelasnya.

Selain itu, OJK juga telah membentuk satgas pemberantasan aktivitas uang ilegal yang bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

"Begini cara kami untuk keroyok aktifitas pinjol supaya mereka jera. Kami juga menggandeng beberapa perusahaan seperti Pegadaian, Bank Sulselbar, dan PNM untuk memberikan pendampingan kepada warga," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru