Dua Pelaku Pemerasan di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Ditangkap, Satu Masih DPO
Dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisal A dan AN, sementara satu pelaku lainnya yang masih buron atau DPO berinisial F.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Pihak kepolisian Mapolres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap dua dari pelaku pemalakan terhadap penumpang kapal di depan gerbang Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisal A dan AN, sementara satu pelaku lainnya yang masih buron atau DPO berinisial F.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan, aksi premanisme di kawasan pelabuhan ini diketahui pihaknya setelah korban mempublis kejadian yang dialaminya di media sosial(Medsos) yang kemudian viral.
Baca Juga : DPO Enam Bulan, Terpidana Korupsi asal Kejari Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar
"Kami mengetahui kasus ini karena viral dan bukan karena laporan (korban), sehingga setelah viral kami bergerak dan di situ kami langsung menemui korban dan menanyakan ciri-cirinya seperti apa. Sehingga kami bergerak cepat dan sudah ada 2 yang kami tangkap, namun 1 masih DPO," ujar Yudi Jumat (21/09/2023).
Baru pada Jumat sore korban melaporkan secara resmi kasus yang menimpanya, untuk dijadikan dasar penangkapan pihak kepolisian.
"Tadi sore korban sudah buat laporan sehingga pelaku bisa kami proses lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor : B/257/IX/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar," sambungnya.
Baca Juga : 80 Orang Ditetapkan DPO Pasca Kontak Senjata Intan Jaya
yudi berharap jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa, dipalak atau menjadi korban kekerasan oleh preman di pelabuhan, bisa proaktif untuk melaporkannya ke pihak polisi untuk segera dilakukan penindakan.
"Karena akan kami kejar dan akan kami tindak lanjuti segera. Silahkan bila mana jika ada kejadian seperti itu kami sudah siap kami ada posko di depan pelabuhan 24 jam silakan laporkan supaya segera kami tindak lanjuti," tuturnya.
Dijelaskan Yudi berdasarkan hasil introgasi pelaku selama ini telah menjalankan aksi dengan cara berkelompok dan berlangsung selama dua bulan.
Baca Juga : Pelaku Pemalakan dan Premanisme di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar Dalam Kejaran Polisi
"Namun baru ini kami ketahui dikarenakan pada saat ada anggota yang patroli di lokasi, mereka menyamar jadi ojek online sehingga modus ini tidak kelihatan ditambah lagi terkadang masyarakat tidak membuat laporan," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Yudi keduanya dikenakan pasal pemerasan yaitu pasal 168 KUHpidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Aksi pemalakan yang dilakukan sejumlah oknum preman terhadap penumpang kapal di depan gerbang Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terjadi, Rabu (20/9/2023).
Kali ini, seorang penumpang kapal dari Balikpapan bernama Fajar (19) yang baru tiba di Makassar menjadi korban.
Kasus pemalakan ini kemudian viral setelah curhatan korban diunggah oleh akun sosial media @daenginfo.
Fajar mengaku dimintai uang sebesar Rp 200.000 oleh ketiga oknum preman dan diancam balok kayu dan senjata tajam jenis badik oleh para preman tersebut, karena merasa takut korban pun memberinya uang.
Baca Juga : DPO Penipuan Proyek Tambang Sultra Diamankan Kejati Sulsel
"Mereka minta uang Rp 200.000 tapi kami tolak, jadi kami beri Rp 100.000 saja supaya mereka mau lepas kami, setelah di kasi uang langsung dia tutup pintu mobil dan suruh (kami) pergi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News