2 Tersangka Kasus BBM Ilegal di Wajo Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Ist

Theo mengaku, dalam pelimpahan berkas kasus ini sedikit mengalami kendala pada Jaksa.

PORTAL MEDIA. ID, WAJO- Penyidik Polres Wajo segera melimpahkan dua orang tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.

Kedua tersangka masing-masing, BS (33) selaku sopir dan AL (39) penyalur di Kabupaten Bone yang juga sebagai kernet.

"Kami sudah siap serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echael Setiawan kepada wartawan, Jumat (22/9).

Baca Juga : Tampang Garang Pria Dipenuhi Tato di Badan Aniaya Bocah SD di Wajo

Theo mengaku, dalam pelimpahan berkas kasus ini sedikit mengalami kendala pada Jaksa. Sebab, mereka kerap mengulur-ulur waktu hingga terkesan belum siap.

"Memang sempat P19, dikembalikan jaksa kemarin. Tapi, kami langsung lengkapi itu semua," ucapnya.

"Tetapi setelah berkas di lengkapi, sudah hampir 1 minggu belum ada jawaban jaksa untuk P21 ya," sambungnya.

Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Dua Pria Pengangguran di Wajo

Ia berharap, kejaksaan Negeri Wajo segera menerima tersangka dan barang buktinya, untuk disidangkan di Pengadilan."Kami harap segera di sidangkan," tandas dia.

Untuk diketahui, kasus terungkap berawal dari kecelakaan lalulintas. Mobil truk yang mengangkut 340 jeriken BBM solar ilegal tersebut, terguling di Kabupaten Wajo.

Dari hasil penyelidikan, BBM Solar tersebut ternyata berasal dari Kabupaten Bone dan hendak diselundupkan ke Morowali Sulteng

Baca Juga : Ambulans Tabrakan dengan Avanza di Wajo, 9 Penumpang Luka

Kemudian, dari hasil gelar perkara petugas menetapkan dua orang tersangka. Mereka, BS (33) dan AL (39). Keduanya, selaku sopir dan Kernet yang juga penyalur di Bone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru