Sekolah Disegel Warga, Civitas Belajar di SDN Mallengkeri 2 Makassar Tetap Jalan

Penulis : Reza Rivaldi
Kondisi gedung kelas dan perpustakaan yang dipasangi papan bicara oleh warga(PORTAL MEDIA/Reza)

Pihak sekolah pun meminta agar penyegelan sekolah tersebut segera dituntaskan

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Proses belajar-mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malengkeri 2 terganggu lantaran sebagian lahan sekolah tersebut telah diklaim milik seorang warga. Dua bangunan kelas dan perpustakaan pun tertutup dengan pagar seng dan papan bicara di dalam area sekolah.

Akibat penyegelan itu, beberapa kelas dan perpustakaan milik sekolah pun tidak dapat digunakan para siswa. Namun, pihak sekolah tetap menjalankan proses belajar mengajar.

"Kita merasa sangat dirugikan karena dulunya perpustakaan sebagai sumber belajar sekarang tidak ada tempat belajar bagi siswa, sekarang kita sementara buatkan tempat-tempat untuk membaca," kata Kepala Sekolah SDN Mallengkeri 2, Marsyiah kepada wartawan saat ditemui, Senin (1/8/2022).

Lebih parahnya lagi, perpustakaan milik SDN Mallengkeri 2 itu juga dibobol maling dan sejumlah buku serta alat belajar lainnya dan puluhan bangku sekolah hilang.

"Perpustakaan juga disegel tapi barang-barang yang ada di dalam perpustakaan itu sudah habis. Buku, alat pembelajaran, meja sekitar 30 unit dicuri. 10 ribu judul buku hilang, kalau dihitung bisa sampai Rp 100 juta kerugian," ungkapnya.

Pihak sekolah pun meminta agar penyegelan sekolah tersebut segera dituntaskan, agar pembelajaran siswa-siswi bisa kembali berjalan dengan normal.

"Kita mau kasus ini segera dituntaskan, karena siswa kita ingin kembali belajar seperti biasanya," tuturnya.

Dari pantauan, pemilik lahan memasangi papan bicara bertuliskan tanah milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/ICW/III/KT/05).

Berdasarkan hak milik nomor 0417 tahun 1979 dan diganti oleh sertifikat pengganti karena hilang nomor 20929 tahun 2006 serta batas tanahnya telah ditegaskan pada berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanggal 14 April 2015.

"Dilarang masuk tanpa izin ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak, menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pasal pidana," tulis papan bicara itu.

Kata Marsyiah, proses belajar mengajar di SDN Mallengkeri 2 itu masih tetap berjalan seperti biasanya meskipun ruang baca dialihkan ke pelataran-pelataran sekolah.

"Pembelajaran Alhamdulillah berjalan lancar seperti biasa, ada dua kelas dan satu perpustakaan yang segel, tapi tahun ini rencananya bakal kita buka lantaran sudah tidak ada lagi ruang kelas yang bisa digunakan belajar oleh siswa," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru