Maju Caleg DPR RI, Fatmawati Rusdi Dapat Dukungan Rusdi Masse
Fatma mengatakan DCT yang ditetapkan oleh KPU awal bulan November. Oleh sebab itu memastikan tetap taat aturan untuk mundurkan diri.
PORTALMEDIA.ID - Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi akan mundur sebagai Wakil Wali Kota Makassar dan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI pada tahun 2024 mendatang.
Fatmawati masuk di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang disetor partai di DPP ke KPU RI pada Selasa (3/10/2023). Ia maju Caleg nomor urut 01 di dapil Sulsel I, meliputi meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.
"Iya benar, saya masuk DCT caleg di DPR RI Dapil Sulsel I Nomor 01. Perintah partai," jelas Fatma, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga : Antisipasi Lahan Terbatas, Munafri Dorong Teknologi IoT dan Budidaya Sagu di Makassar
Fatma mengatakan DCT yang ditetapkan oleh KPU awal bulan November. Oleh sebab itu memastikan tetap taat aturan untuk mundurkan diri.
Wakil wali kota perempuan pertama kota Makassar ini, juga menyatakan bersedia mundur dari wakil wali kota Makassar. Apalagi masa jabatan kepala daerah akan dipangkas.
"Bukan mengundurkan diri dari kepala daerah, tapi lebih ke momentum karena jadwal pemilihan legislatif sudah terjdadwal dan syaratnya saya harus mundur. Saya bersedia mundur saat ditetapkan DCT November," tegas Fatma.
Baca Juga : Wagub Fatmawati Rusdi Lantik 65 Pejabat Fungsional Pemprov
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil bendahara umum DPP NasDem itu menyatakan sejak awal sebelum penetapan DCS dan DCT sudah digadang-gadang agar dirinya maju di DPR RI. Hanya saja masih dipertimbangkan dengan alasan masih menjabat sebagai kepala daerah (Wakil Wali kota) hingga 2026, namun ternyata masa jabatan dipangkas.
Baca Juga : Jawab Pandangan Fraksi, Fatmawati Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
"Sebenanrnya dari dulu diminta untuk nyaleg di dapil 1, karena targetnya NasDem itu dua kursi untuk DPR RI. Tapi saya kan masih dua tahun lagi jabat wawali. UU pilkada juga waktu itu belum diubah bahwa dipotong masa jabatan kita," tuturnya.
"Terus kemarin terkahir penyetoran caleg DCT, saya diminta maju dapil 1. Saya juga konsultasi ke bapak (Pak Rusdi Masse sebagai Ketua DPW)," tandas Fatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News