6 Pelaku Kasus Poliandri Tragis di Gowa Ditangkap, Dua Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas

Penulis : Aldy
Ist

Dua pelaku diantaranya harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas.

PORTALMEDIA.ID, GOWA- Enam pelaku kasus poliadri yang meregang nyawa di Kabupaten Gowa ditangkap polisi. Dua pelaku diantaranya harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi menyatakan, mereka dibekuk dibeberapa lokasi saat hendak melarikan diri di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Keenam pelaku disebutkan Setyo masing-masing yakni suami pertama HL (60), kedua anaknya yakni, MH (23), HM (28).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Selain itu, tiga pelaku lain yakni berinisial IR (18), S (19), dan MT (54). Tiga pelaku ini yang memiliki peran menjaga lokasi saat dilakukan penyerangan dan membawa kabur pelaku untuk melarikan diri.

"Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Setyo saat ekspose kasus pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

Aksi pembunuhan tragis ini, kata Setyo sudah direncanakan oleh HL karena didasari rasa cemburu. HL pun memberitahu kedua anaknya hingga akhirnya melakukan penyerangan.

Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Polisi dan Wakil Rakyat Turun Bantu Petugas Kebersihan

"Motif yaitu dendam, pelaku dendam karena korban dan istri pelaku telah menikah siri. HL ini menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," ucapnya.

Setyo juga menjelaskan, dua anak HL berperan untuk melakukan perencanaan untuk melakukan penyerangan dan mengumpulkan rekan-rekannya.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

Sedangkan untuk kedua pelaku yakni IR dan S mempunyai peran menjaga lokasi saat dilakukan penyerangan oleh para pelaku, mereka juga membawa senjata tajam jenis busur.

"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," ungkap Setyo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan badik, dua sepeda motor, dan dua buah anak panah busur.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan 5.300 Pasukan Amankan Demo Peringatan May Day

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," bebernya.

Sedangkan, pelaku MT bakal dijerat dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, kasus poliandri kembali membawa petaka. Tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus tewas dengan luka tikaman badik yang diduga dilakukan oleh anak dan kerabat suami pertama.

Baca Juga : Kunker Kapolda Sulsel di Polres Pelabuhan Makassar, Tegaskan Peran Polri dalam Wujudkan Asta Cita

Peristiwa tragis di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini terjadi pada Minggu, (1/10/2023) dini hari.

Korban diketahui berinisial FR (22) yang merupakan suami kedua tewas di lokasi kejadian. Sementara dua tetangganya, Abbas Daeng Tata (60) dan Suaib Daeng Pasang (40) kritis meski akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.

Peristiwa ini diduga akibat asmara di mana seorang wanita berinisial ND (53) melakukan praktik poliandri yang memicu penyerangan dari kerabat suami pertamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru