Kronologi Kasus Poliandri yang Tewaskan Tiga Orang di Gowa: Cemburu Istri Menikah Lagi
Total pelaku yang melakukan penyerangan berjumlah lima orang.
PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Tewaskan tiga orang warga di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata kasus poliandri maut sudah direncanakan dari lama.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku utama yang merupakan suami pertama berinisial HL (60) sakit hati usai sang istri kembali menikah dengan pria muda.
Diketahui, sang istri berinisial ND (53) menikah lagi dengan seorang pria atau korban berinisial FR (22) sejak 2020 lalu.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Istri pelaku telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020. Namun pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri. Namun sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," jelas Bachtiar kepada awak media saat ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
Sakit hati yang tak tertahankan selama tiga tahun itu membuat HL akhirnya berpikiran nekat. Pada 30 September 2023 sekitar pukul 18:00 Wita lalu, HL pun menceritakan sakit hati dan dendamnya kepada korban ke sang anak yakni MH (23) dan HM (28).
"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban. Tepat di tanggal 1 Oktober 2023 sekira pukul 01.18 Wita para pelaku tiba di TKP dan langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Kata Bachtiar, total pelaku yang melakukan penyerangan berjumlah lima orang. Termasuk dua pelaku inisial IR (18) dan S (19) yang merupakan rekan anak HL."Tersangka yang lain adalah teman dari MH yang diajak," tandasnya.
Diketahui, buntut kasus poliandri tragis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi akhirnya membekuk enam orang pelaku. Dua pelaku diantaranya dilumpuhkan timah panas.
Mereka dibekuk di beberapa lokasi saat hendak melarikan diri di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Dalam kasus ini, lima pelaku disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Sedangkan, pelaku lain yakni MT bakal dijerat dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.
Sebelumnya, tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus tewas dengan luka tikaman badik. Peristiwa tragis di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini terjadi pada Minggu, (1/10/2023) dini hari.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News