Remaja di Jeneponto Cabuli Anak Tetangga, Tak Hanya Ditahan, Rumahnya Dipindahkan Keluar Kampung

Penulis : Reza Rivaldi
ilustrasi

Keluarga pelaku terpaksa diusir lantaran menghindari hal yang tak diinginkan.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -- Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kini mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial A akibat diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, M. Ia tahan di Mapolres untuk menghidari amukan massa dari warga dusun tempatnya berdomisili.

A yang masih duduk di bangkutan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diduga telah pencabulan kepada bocah perempuan berusia 7 tahun di Dusun Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (31/7/2022).

Korban dan pelaku ini merupakan tetangga dekat akibatnya keluarga remaja A diusir oleh warga keluar dari kampung.

"Tidak ada perusakan (rumah). Itu hanya dipindahkan, mereka sepakat. Mereka (korban dan pelaku) kan satu dusun, akhirnya pindah ke dusun yang lain," jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin kepada wartawan, Selasa (2/8/2022) pagi.

Rumah keluarga pelaku terpaksa dipindahkan lantaran menghindari hal yang tak diinginkan.

"Disepakati semua. Dibantai kalau pulang ke kampungnya. Sudah dipindahkan ke dusun lain, kondisi aman, karena sudah disepakati, pelaku sudah diamankan, rumahnya dipindahkan makanya aman," jelasnya.

Aksi dugaan perbuatan asusila itu mermbuat korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Sementara, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA-Dalduk KB) Provinsi Sulsel terus melakukan pendampingan, dan memantau secara intensif kondisi M (7 tahun), korban kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jeneponto.

Saat ini, M tengah menjalani perawatan dan diobservasi di Ruang Perawatan Anak Rumah Sakit Unhas, didampingi ibu korban dan Kepala Seksi Tindak Lanjut UPT PPA Sulsel.

"Kondisi terkini korban saat ini masih dipantau, diobservasi, juga sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk diagnosa supaya segera bisa ditindaki hari ini," jelas Kepala UPT PPA DPPPA Sulsel, Meisy Papayungan, Senin (2/7/2022).

Meisy mengatakan, korban dirujuk dari Kabupaten Jeneponto pada Senin, 1 Agustus 2022, pukul 04.00 WITA. Kemudian korban segera didampingi melalui Kepala Seksi Tindak Lanjut UPT PPA Sulsel, hingga saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Unhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru