RKUHP Hampir Final dan Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Presiden memerintahkan agar Kementerian terkait melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RKUHP itu
PORTALMEDIA.ID -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan dirinya telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana untuk membahas mengenai perkembangan terbaru rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP. Mahfud mengatakan, bahwa saat ini perkembangan RKUHP sudah mencapai tahap akhir pembahasan.
"Rancangan kitab undang-undang hukum pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan. Mengapa dikatakan hampir final karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud, dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022
Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden memerintahkan agar Kementerian terkait melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RKUHP itu.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
Jokowi juga meminta agar sejumlah isu krusial dalam RKUHP tersebut semuanya sudah benar-benar disosialisasi dan dipahami oleh masyarakat.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu, sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru Minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujarnya.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi menekankan bahwa pemahaman dan persetujuan masyarakat dalam setiap aturan hukum yang dibuat merupakan hal yang penting.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
"Mengapa? karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat, itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujar Mahfud
Seperti diketahui, dalam RKUHP yang saat ini sedang dibahas, masyarakat menemukan adanya 14 pasal yang dinilai masih merupakan warisan kolonial atau berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Adapun 14 isu tersebut diantaranya:
- Hukum adat (Pasal 2).
- Pidana mati (Pasal 11).
- Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218).
- Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).
- Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279).
- Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281).
- Penodaan agama (Pasal 304).
- Penganiayaan hewan (Pasal 342)
- Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).
- Penggelandangan (Pasal 431).
- Aborsi (Pasal 469-471).
- Perzinahan (Pasal 417).
- Kohabitasi (Pasal 418).
- Perkosaan (Pasal 479).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News