Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan

Ist

Iman Hud divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar atas kasus korupsi honorarium fiktif di kecamatan.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar atas kasus korupsi honorarium fiktif di kecamatan.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengungkapkan, terdakwa Iman Hud dalam persidangan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Iman Hud, dalam dakwaan JPU diduga melakukan honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 dan merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga : Bukti Tak Tebang Pilih, Pemkot Makassar Tertibkan Sisa Konstruksi Lapak Pallubasa Serigala

"Terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Purwanto dalam amar putusannya, Rabu (11/10/2023) siang.

Selain itu, kata Majelis Hakim, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. "Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara," ujarnya.

Sedangkan terdakwa mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. "Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," ucap Purwanto.

Baca Juga : Penertiban 60 Lapak PKL "Cat Kuning" yang Berdiri 30 Tahun di Atas Fasum dan Fasos Berjalan Tertib Tanpa Gejolak

Tak hanya itu Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.210.000 subsider 3 bula penjara. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,"jelasnya.

Usai membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, Purwanto memberikan kesempatan kepada JPU untuk pikir-pikir. "Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tuturnya.

Mendengar hal tersebut, tim JPU yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Masih pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejati Sulsel.

Baca Juga : 27 Lapak PKL di Tiga Kelurahan Direlokasi, Bertahun-tahun Gunakan Fasum dan Drainase

Vonis kedua terdakwa tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru