BPJS Ketenagakerjaan Jamin Keselamatan Pengawas Pemilu di Bulukumba

ist

Kegiatan ini adalah penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) dengan Bawaslu Bulukumba yang mencangkup untuk memberikan perlindungan seluruh pengawas pemilu pada pemilu tahun 2024.

PORTALMEDIA.DI, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba dengan Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pengawas Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Makassar I Nyoman Hary Sujana, Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar, S. Pd., M.H , Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Bulukumba, Mulyati Nasrun. Kegiatan itu dilaksanakan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Makassar I Nyoman Hary Sujana menjelaskan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) dengan Bawaslu Bulukumba yang mencangkup untuk memberikan perlindungan seluruh pengawas pemilu pada pemilu tahun 2024.

Baca Juga : Kokohkan Tradisi Intelektual, PKS Luncurkan Dua Buku di Munas VI

“Jadi ketika nanti petugas dari Bawaslu mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,dia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) ,” ungkap I Nyoman

Selain itu, I Nyoman Hary Sujana menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) juga akan memberikan perlindungan terhadap petugas saat melakukan perjalanan keluardaerah.

“Contohnya dari rumah menuju ketempat tugasnya, terjadi kecelakaan maka ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek).Kemudian untuk perlindungannya itu,kami tanggung seluruh perawatan dan pengobatan berapapun biayanya,” ucapnya.

Baca Juga : Pengurus Baru PKS Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial, karena itu berapapun besaran baiaya pengobatan akan ditanggung selama pengobatan medis.

“Kalau perawatan di rumah,maka kami akan tanggung sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 dan program pemerintah No 82 tahun 2019,” terangnya

Jika dirawat di rumah akibat kecelakaan kerja, kata Iman, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) akan mengganti penghasilan atau gaji yang telah hilang, seperti honor yang diberikan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru