Besok, MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres - Cawapres

Ist

Pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu, Ketua MK Anwar Usman telah memimpin Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan ini. Rapat untuk memfinalisasi draft putusan tersebut.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia Calon Presiden (Capres) - Calon Wakil Presiden (Cawapres), besok, Senin, 16 Oktober 2023.

Seperti ditulis di laman resmi MK, sidang  pembacaan putusan permohonan uji materi pasal syarat usia minimum Capres - Cawapres akan digelar pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus.

Dari tiga perkara itu, salah satu pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres - Cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu, Ketua MK Anwar Usman telah memimpin Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan ini. Rapat untuk memfinalisasi draft putusan tersebut.

Jelang pembacaan putusan, publik terbelah menyikapinya. Ada yang meminta MK menolak gugatan tersebut. Ada juga yang berharap MK mengabulkan permohonan tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono enggan berkomentar banyak. Ia minta publik sabar menunggu pembacaan putusan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru