BBPOM Sulsel Sita 697 Kosmetik Ilegal, Makassar Penyumbang Terbanyak
Sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sebanyak ratusan produk kosmetik ilegal diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Kosmetik ilegal itu diamankan dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Sinjai.
Hasil penyitaan itu dilakukan petugas BBPOM Makassar selama Juli 2022, dengan rincian sebanyak 16.491 pcs. Jika ditafsirkan mencapai Rp 350 juta lebih.
"Temuan terbesar adalah di Kota Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp. 161 juta," kata Kepala BBPOM di Makassar, Hardaningsih saat ekspose di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga : Sambut IGS Diplomatic Tour 2026, UPT Losari Pastikan Kawasan Ikonik Makassar Bersih dan Nyaman
Berdasarkan keterangan pemilik, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online, dan beberapa berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya.
"Tindak lanjut terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar akan melakukan Pembinaan, Pemusnahan Produk, dan yang memenuhi unsur pidana maka diteruskan ke Proses Pro Justicia (PJ) sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perzinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan.
Baca Juga : Adu Ramalan Piala Dunia 2026: EA Sports Unggulkan Portugal, Superkomputer Jagokan Spanyol
"Pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tukasnya.
Mempertimbangkan perubahan trend yang terjadi di masyarakat dari pembelian kosmetik secara langsung di toko beralih ke pembelian online melalui medsos ataupun market place yang menyebabkan tingginya peredaran Kosmetik TIE dan mengandung Bahan Berbahaya (BB), melalui pengawasan, Badan POM juga terus menerus berupaya mengedukasi masyarakat dengan intensifikasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News