Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Sebut Propam Polda Sulsel Lindungi Pelaku
Ada dugaan saling melindungi dalam penyelidikan kasus yang bergulir di Bid Propam Polda Sulsel.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Kuasa Hukum korban yang diduga diperkosa oleh oknum polisi berinisial Bripda FA terhadap mantan kekasihnya, atau klain dari Muhammad Ikhsan menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel melindungi pelaku.
Menurut Muhammad Ikhsan, Bid Propam Polda bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan Bripda FA terhadap mantan kekasihnya didasari rasa suka sama, merupakan suatu kekeliruan, dan kesimpulan yang terburu-buru tanpa proses penyelidikan lebih dalam.
"Lagi, lagi ini terlalu cepat disimpulkan padahal untuk tahapan penyelidikan dan penyidikan itu kan pertama harus ada dua bukti permulaan, jadi logikanya itu seharusnya di balik jangan terlalu cepat disimpulkan," jelas Ikhsan, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa
Ikhsan bahkan menyebut, bahwa ada dugaan saling melindungi dalam penyelidikan kasus tersebut yang bergulir di Bid Propam Polda Sulsel.
"Saya mau tekankan, misalkan ada anggota sesama satu lingkup yang masih aktif itu cenderung penyidik untuk melindungi, kenapa begitu saling melindungi," bebernya.
Ikhsan mengungkapkan, acuan pemerkosaan bisa didalami oleh Bid Propam Polda Sulsel, lantaran ada pernyataan Bripda FA yang menyebut bahwa aksi persetubuhan diduga secara paksa pernah dilakukannya di rumah dinas Wadir Binmas Polda Sulsel.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel
"Kedua saya juga baca pernyataan Kabid Propam dia bilang ternyata si terlapor mengakui perbuatannya pernah melakukan pemerkosaan di Rumah pak Wadir. Dia mengakui seperti itu, artinya sebenarnya harus diralat pernyataan (bukan pemerkosaan) itu. Kan begitu," jelasnya.
Ikhsan bilang, Bid Propam Polda Sulsel seharusnya terus mendalami kasus ini. Tidak serta merta langsung menyimpulkan kasus itu bukan pemerkosaan namun atas dasar suka sama suka.
"Terlalu cepat menyimpulkan, tahapan-tahapan dalam berita acara pun belum dilewati semua sudah disimpulkan. Jangan terlalu cepat menyimpulkan karena sesama anggota, pelakunya ini kejam sekali," tandasnya.
Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel angkat bicara ihwal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor disimpulkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.
"Jadi perlu kami sampaikan disini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita (FA) kepada seorang wanita," kata Zulham kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Diperkosa hingga Disekap OTK
Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA. Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.
"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali jadi tidak ada pemerkosaan disini," ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga : Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak
"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota polri ini dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News