Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Firli Bahuri

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri, akan diperiksa Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB. Firli diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pada hari ini adalah agenda pemeriksaan tunggal khusus terhadap Firli.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan.

Sementara itu, pada Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin, ada delapan orang saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik. Enam diantaranya diketahui merupakan pegawai KPK.

Dari delapan saksi itu, satu diantaranya berhalangan hadir. Ade menerangkan saksi yang tak hadir itu telah dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali guna dimintai keterangan pada Senin, 23 Oktober 2023, pekan depan.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

"Satu orang saksi lainnya tidak hadir (saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI) dan meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," tutur Ade.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL. Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober 2023 lalu. Hingga Rabu, 18 Oktober 2023, setidaknya 45 saksi telah diperiksa, diantaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. (*)

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru