Bawaslu Ungkap Adanya Dugaan Pelanggaran Penyelenggaran Pemilu di Makassar
Lokasinya dianalisis sebagai tempat memajang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Jelang pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan adanya dugaan pelanggaran penyelenggara di tempat pendidikan. Lokasinya dianalisis sebagai tempat memajang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Kalau saat ini bukan ASN, ada tempat pendidikan yang kemudian masuk informasinya, digunakan untuk memajang, makanya saya akan telusuri informasi." Ucap Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Alamsyah, Senin (23/10)
Dede sapaan akrabnya mengaku saat ini Bawaslu tengah melakukan penelusuran adanya laporan dugaan pelanggaran penyelenggaran pemilu. Namun enggan membebarkan karena pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Laporkan Penggunaan Dana Hibah ke Wali Kota
Karenanya, Dede kembali menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, jika ditemukan ada pelanggaran dalam kampanye pemilu 2024 akan laporkan ke pihak terkait.
"Saya belum bisa karena kami masih melakukan penelusuran, saya belum mau buka karena jangan sampai kabur nanti informasi, kalau ada di dapat silahkan sampaikan ke kami, sertakan dengan fotonya maka kami akan proses ke KASN." ujar Dede.
Jika terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, pihak terkait bisa dikenakan sansi teguran hingga pidana.
Baca Juga : Bawaslu Terima Ribuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Sanksinya di situ saya liat peserta kampanye, intinya kalau ada di situ maka sanksi administrasinya di situ, sanksi pidana karena kampanye di luar jadwal,” pungkas Dede.
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tentang imbauan ke pemerintah daerah yang berbunyi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News