Pasar Butung Ricuh, Pengelolah dan Pedagang Adu Mulut dengan PD Pasar saat Sosialisasi

Penulis : Nurfitri
ist

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meyakinkan pedagang, bahwa Pasar Butung kini dikelolah oleh Pemkot Makassar dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengelola Pasar Butung dan pedagang adu mulut dengan Perumda Pasar Makassar Raya saat melakukan sosialisasi.

Kejadian tersebut dipicu saat PD Pasar menerangkan soal alih tanggungjawab Pasar Butung oleh Pemerintah Kota (Pemkot)  Makassar di  Pasar Grosir Butung, Jl Butung Makasssa. Selasa (24/10/2023)

Dari pantauan portalmedia.id, ditengah sosialisasi PD Pasar, sejumlah pedagang terdengar berteriak di hadapan pejabat Pemkot Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya. Mereka menolak untuk dilakukan sosialisasi.

Baca Juga : Wujudkan Kota Tertata, Pemerintah Kota Makassar Fasilitasi Relokasi Pedagang ke Pasar Kampung Baru

Sosialisasi sendiri dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung dan dipimpin oleh Basan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum, Satpol PP dan beberapa OPD Terkait lainya.

Mereka menengaskan jika pengelola lama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta tidak berhak untuk menguasai atau mengelola Pasar Butung.

Namun saat tim naik ke lantai 2 pasar, tim dari Pemkot Makassar ditolak mentah-mentah oleh seumlah pedagang. Mereka berteriak mempertanyakan bukti dan dasar hukum pengelolaan Pasar Butung Makassar.

Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang

"Kepengelolaan KSU Bina Duta sampai 2037, mana bukti dan dasarnya kalian kelola ini," teriak salah seorang ibu pedagang di Pasar Butung.

Situasi memanas tersebut berlanjut di depan pintu masuk Pasar Butung, pedagang dan pengelolah sebelumnya baku tatap dengan pihak Pemkot Makassar.

Mereka beradu argumen terkait pengelolahan Pasar Butung yang beralih tanggungjawab. 

Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala

"Kalau begini caranya terus-terus yang dilakukan sama pasar butung, saya ingatkan jangan sampai besok pedagang mengamuk semua. Pemerintah sekarang bagaimana perekonomian dipulihkan bukan dengan cara diganggu," ucap Muhammad Syahrir, pedagang Pasar Butung sejak tahun 1998.

Dengan menggunakan pengeras suara, Muhammad Syahrir mengaku tidak menyukai cara premanisme yang dilakukan Pemkot Makassar dalam proses pengambil alihan pengelolahan Pasar Butung.

"Kalau begini carata semua, bukannya pedagang simpati sama kita semua tapi akan menjadi lawan. Kalau sistem premanisme dipakai, pedagang punya keluarga. Kalau mau Ki berbenturan dengan pedagang, kasih bentrok Ki besok." lanjut Muhammad Syahrir.

Baca Juga : Optimalkan Fungsi Aset, Pemkot Makassar Tawarkan Skema Relokasi bagi Pedagang Pasar Hobi

Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, Daniati menjelaskan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung. Ia menegaskan, bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung merupakan aset pemerintah.

Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

"Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," tegasnya

Baca Juga : Wali Kota Appi Apresiasi Inovasi Urban Farming di Tammua, Terintegrasi dengan Sentra Tukar Sampah

Lanjut Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru