Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilahkan Bripda FA Ajukan Banding

Penulis : Aldy
Bripda FA saat menjalani persidangan kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (24/10/2023). (Portal Media/Aldy)

Propam Polda Sulsel membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Bid Propam Polda Sulsel telah telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum polisi berinisial Bripda FA yang dilapor mantan kekasihnya karena kasus pemerkosaan.

Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (24/10/2023).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucapnya.

Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.

"Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tandasnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel

dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan kedua orangtua Bripda FA maupun orangtua korban RM.

"Kita hadirkan korban kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orang tua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA," kata Zulham kepada awak media ditemui usai sidang, Selasa siang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru