Belum Ada Tersangka, Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Firli Bahuri

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SPDP itu dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Namun, belum ada nama tersangkanya.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.

Terkait pengusutan kasus ini, hari ini rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua RT setempat, Rony Napitupulu.

Selain di Bekasi, polisi juga menggeledah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, rumah itu juga merupakan milik Firli, yang difungsikan sebagai safe house.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Di rumah tersebut, tampak puluhan anggota kepolisian dari tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berjaga di depan rumah. Selain itu, terlihat juga petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjaga tepat di depan pagar rumah.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL telah naik ke tahap penyidikan. Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin. Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa, 24 Oktober 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru