Narkoba Siap Diedarkan ke Bone Dijegat Polda Sulsel, Lima Pelaku Diamankan
Kelimanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan ditempat berbeda.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Sidrap.
Kelima pelaku tersebut masing-masing IN, 33, MU, 38, MA, 40, JA, 57, dan SU, 57. Kelimanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan ditempat berbeda.
Panit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Ipda A. Asmar, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kelima pelaku berawal saat pihaknya memperoleh informasi jika di Jalan Ganggawa, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap sering terjadi transaksi narkotika.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Jadi kami melakukan pengamatan dan pengintaian di daerah yang dimaksud," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan pihaknya kemudian melihat seorang perempuan SU bertemu dengan seorang lelaki MU di lokasi tersebut. Tiba-tiba pelaku lain yakni JA datang dan menyerahkan kantong kepada MU.
Setelah penyerahan tersebut, MU kemudian jalan menuju ke Kabupaten Bone menggunakan mobil. Dalam perjalanan MU menjemput dua temannya. Tepat di Jalan Poros Tandru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap tim langsung mencegat kendaraan tersebut.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang di atas kendaraan tersebut dan mendapatkan 4 sacet ukuran ball yag berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah ditangkap tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dia melakukan transaksi dengan JA. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap JA yang sebelumnya bertemu dengan MU.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ball diduga Narkotika jenis Sabu dari tangan JA," jelasnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Dari hasil keterangan JA barang haram itu didapat dari perempuan SU, dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantar sesuai dengan pesanan dari SU. Tim pun langsung menangkap perempuan SU.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu buah kantong plastik hitam berisi 8 sachet diduga berisi narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam bagasi motor di Jalan Veteran, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
"Untuk jumlah total keseluruhan barang bukti narkotika diduga Jenis Sabu tersebut sebanyak 13 Ball dengan berat 662 Gram. Barang tersebut rencananya disalurkan ke Kabupaten Bone," jelasnya.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Saat ini kelima orang pelaku peredaran narkotika golongan satu jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News