48 Parpol Sudah Punya Akun Sipol, Ini Daftar Terbarunya

ist

mengingatkan pimpinan parpol maupun narahubung atau operator parpol mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol.

PORTALMEDIA.ID -- KPU memperbarui data partai politik (parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini ada 40 partai politik nasional yang sudah mempunyai akun Sipol.

"Ya, hari ini kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipol, jadi total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022) dilansir Detikcom.

Diketahui input data telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Data tambahan partai tersebut diperbarui sejak Selasa (2/8) malam sekira pukul 21.45 WIB. Sementara itu, ada tambahan lain untuk data parpol Aceh. Parpol tersebut adalah Partai Amanah Reformasi (PAR).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Idham Holik juga mengingatkan partai politik yang tengah mengunggah dokumen ke Sipol lebih rajin lagi agar segera lengkap.

"Tetapi kami juga mengingatkan kepada parpol yang sampai saat ini sedang mengunggah dokumennya agar lebih intens lagi mengunggah dokumen sehingga lebih cepat memenuhi kelengkapan dokumen. Karena kelengkapan parpol hanya kami bisa terima apabila dokumen pendaftarannya lengkap," ujar dia.

Dia juga mengingatkan pimpinan parpol maupun narahubung atau operator parpol mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

"Ini tidak hanya kepentingan KPU, tapi kepentingan parpol itu sendiri dengan Sipol kita memodernisasi demokrasi kita," kata Idham Holik.

Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per Selasa (21/8) pukul 21.45 WIB sebagai berikut:

A. Partai Nasional

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai NasDem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu
  39. Partai Kedaulatan Rakyat
  40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Partai Lokal Aceh

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh
  8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru