Calon Panglima TNI, Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Agus Subiyanto
Para bintang tiga di TNI akan melalui seleksi terlebih dulu sebelum salah satunya terpilih menjadi KSAD. Sebab itu, tidak ada yang diragukan lagi dari sosok Agus Subiyanto.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan, telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. Yudo diketahui akan memasuki pada purna tugas pada November 2023.
"Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Gedung MPR/DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus mengatakan, Komisi I DPR segera akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Panglima TNI. Jenderal Agus Subiyanto dinilai memiliki track record yang baik, lantaran pernah menjabat sebagai Wakasad dan KSAD.
Baca Juga : Puan Tegaskan Peran PDIP sebagai Penyeimbang yang Berpihak pada Rakyat
"Nanti komisi teknis yakni Komisi I, segera fit and proper tes, orang sudah sampai bintang tiga, itu track record-nya bagus, Kenapa? Karena dia sudah melalui, sekarang hanya berapa orang sih yang jadi bintang tiga? Artinya, sudah melalui seleksi alam," kata Lodewijk.
Menurutnya, para bintang tiga di TNI akan melalui seleksi terlebih dulu sebelum salah satunya terpilih menjadi KSAD. Sebab itu, kata dia, tidak ada yang diragukan lagi dari sosok Agus Subiyanto.
"Tentunya kemarin yang Presiden memilih Agus Subiyanto, Jenderal TNI yang kebetulan menjabat Wakasad. Artinya kan kalau kita bicara track record itu tidak ada sesuatu yang diragukan lagi," ujarnya.
Baca Juga : Menhan Dorong Standar Internasional Pendidikan Perwira TNI
Lodewijk menilai, wajar proses Agus Subiyanto yang baru menjabat KSAD, kemudian dicalonkan menjadi Panglima TNI. Dia mengatakan proses itu tidak terlalu cepat.
"Jadi hari ini, katakan beliau menjabat, kalau di tentara kan jabatan dulu baru pangkat. Seperti contoh kemarin KSAD baru turun bintang 4-nya, bukan pangkat dulu baru jabatan tapi jabatan dulu baru pangkat," katanya.
"Setelah dapat, seorang pati tidak terikat lagi dengan aturan 1 4-1/10 termasuk jabatan. Mungkin ini sih kalau kita lihat masih okelah, ya," jelasnya. (*)
Baca Juga : Hari Ibu 2025, Puan Ajak Perempuan Terlibat Jaga Masa Depan Bumi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News