Lakukan Pemuktahiran Data, KPU Makassar Catat 951 Pemilih Baru

Ilustrasi/INT

KPU Makassar mencatat jumlah pemilih sebanyak 903.253 pemilih

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022, Rabu 3 Agustus 2022.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, rapat pleno tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli, KPU Makassar mencatat jumlah pemilih sebanyak 903.253 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.873 pemilih. Sementara pemilih perempuan 466.380.

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Endang merinci, jumlah pemilih baru sebanyak 951 orang, sedang jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 115 pemilih."Pemilih iindah Keluar sebanyak 14 dan pemilih yang meninggal sebanyak 101.
 
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru