Tanggapan MKMK soal Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

ist

MKMK ditugasi untuk menyelesaikan sidang selama 30 hari.

PORTALMEDI.ID -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya saat ditanya apakah hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 dapat memengaruhi aturan batas usia capres-cawapres yang sebelumnya direvisi.

"Salah satu yang ditunggu-tunggu kan itu, jangan dijawab sekarang," ujar Jimly pada Jumat (3/11/2023), sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Jimly mengatakan, jawaban MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023). Pihaknya juga menyebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap panitera termasuk juga telah dilakukan pemeriksaan CCTV.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"Baiknya (dijawab) di putusan MKMK, nanti (kalau tidak) dikira keputusan di atas keputusan," paparnya.

Dirinya menambahkan, MKMK ditugasi untuk menyelesaikan sidang selama 30 hari.

"Kami Ad Hoc, ditugasi (menyelesaikan) 30 hari, Alhamdulillah kami selesaikan 15 hari. Sudah selesai semua, tinggal kita merumuskan putusan," ucapnya.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Ia mengatakan putusan baru akan dibacakan Selasa, pasalnya dibutuhkan waktu untuk menjawab satu persatu laporan yang diterima MKMK.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres dilakukan usai MK mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Melalui putusan itu, seorang kepala daerah atau pejabat yang terpilih dalam Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Putusan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan, karena dianggap memuluskan langkah putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Apalagi, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya Dikutip dari Kompas.com (3/11/2023), Anwar Usman menjadi hakim yang terbanyak dilaporkan, yakni sebanyak 15 laporan.

Adapun terbanyak kedua yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, serta hakim konstitusi Arief Hidayat sebanyak 4 laporan.

Baca Juga : Puan Maharani Harap Inosentius Samsul Perkuat Sinergi DPR dan MK

Sementara hakim Wahiduddin Adams, menerima paling sedikit laporan yakni hanya 1 laporan saja. Jimly menyebut, putusan nantinya akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru