KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Paslon Capres - Cawapres

Hasyim Asy'ari

Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres/bacawapres untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada parpol jika ingin mengganti Calon Presiden - Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres) yang diusungnya. Kesempatan ini diberikan sebelum penetapan dilakukan 13 November 2023 mendatang.

"KPU menetapkan dalam rapat pleno itu 13 November 2023 (penetapan capres-cawapres), prinsipnya itu. Keputusan KPU penetapan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024, keputusannya itu diambil 13 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, seusai melakukan pelantikan Anggota KPU Kabupaten Kota di 10 daerah di dua provinsi, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Atas dasar itu, Hasyim menegaskan, KPU masih membuka kesempatan terakhir perubahan paslon capres-cawapres. Terlebih, KPU juga menyoroti putusan MKMK terhadap hakim MK, soal syarat usia capres-cawapres.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

"Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa. Batasnya (hingga) 13 November 2023," ucap Hasyim.

Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres/bacawapres untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menetapkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan total, 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.

Pada Selasa, 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan. Memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru