KPU Nyatakan 8 Parpol Berkasnya Telah Lengkap

Ilustrasi. Foto: dok tirto.id

KPU menyatakan, Rabu (3/8/2022) per hari ini, total ada 8 parpol yang telah lengkap dokumen administratifnya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan dokumen pendaftaran 8 dari 11 partai politik (parpol) yang mendaftar telah lengkap dan dapat didaftar.

Delapan parpol tersebut, yakni PDIP, PKP, PKS, PBB, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Partai Garuda yang mendaftar pada Rabu (3/8/2022) juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Garuda akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis (4/8/2022) besok," ujar Idham, dikutip dari republika, Rabu (3/8/2022). 

Terkait 3 partai politik yang belum lengkap dokumennya, menurut dia, masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. "Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data," katanya. 

Sampai saat ini, menurut dia, sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama, yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB, Pandai. Pada hari kedua tahapan pendaftaran, PKN menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar.

Pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, tetapi parpol tersebut menjadwal ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru