Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Mantan Kekasih Laporkan Balik Korban
Dalam kasus ini Bripda RA juga melaporkan sang mantan kekasih atas tudingan penganiayaan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mebungkapkan, masih terus mendalami ihwal kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda RA terhadap mantan kekasihnya DP.
Dalam kasus ini Bripda RA juga melaporkan sang mantan kekasih atas tudingan penganiayaan. Oknum polisi yang bertugas di Mapolda Sulsel ini membuat laporan lantaran saat pertikaian itu dia juga mendapat perlakuan kasar dengan cara digigit hingga dicakar oleh DP.
"Kalau si polisi laporannya langsung menggigit pelapor (DP) dan mencakar lengan pelapor. Iya sama melapor penganiyayaan," jelas Ridwan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023) siang.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Kata dia, pihaknya sementara masih melakukan pendalaman terkait laporan DP dan Bripda RA. Ridwan juga bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi.
"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum, kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan, sama juga korban kita lihat hasil visumnya mau kita proses, ini proses masih penyelidikanlah," ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini pun mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Bripda RA dan sang mantan kekasih DP sama-sama membuat laporan.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Si polisi melaporkan penganiayaan kalau mantan pacarnya pengeroyokan. Pasal 351 sama 170 pengeroyokan,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News