Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar Tetapkan Bripda RA dan Mantan Kekasihnya Tersangka Kasus Kekerasan
Keduanya saling lapor dan terbukti sama-sama melakukan aksi penganiayaan dan kekerasan.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan DP dan Bripda RA sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Keduanya saling lapor dan terbukti sama-sama melakukan aksi penganiayaan dan kekerasan.
"Jadi untuk perkara itu, kita proses berdua, kita sudah tetapkan tersangka, kemudian mereka berdua kan saling melapor," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol Senin (13/11/2023) siang.
Mneurut AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan aksi kekerasan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Dalam kasus ini diketahui, wanita DP melaporkan mantan kekasihnya Bripda RA lantaran dia dipukul bogem mentah dibagian wajahnya. Bripda RA jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Sementara anggota polri ini juga melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes dengan pasal yang sama. Dia dicakar, digigit sehingga pelaporannya penganiayaan juga pasal 351," bebernya.
Ridwan menyebut, pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap DP dan Bripda RA di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. "Jadi sama-sama mereka jadi tersangka. Sudah ditahan dua-duanya, sudah divisum juga," ucapnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Sementara untuk kekasih baru Bripda RA yakni UF dijadikan sebagai saksi yang melihat pertikaian tersebut.
"Pacar baru status saksi, karena dia melerai saat melerai itu tangannya juga digigit," tandasnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota polisi muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Bripda RA dilapor atas tudingan dugaan pengeroyokan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi tepatnya di depan salah satu kafe elit di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Berdasarkan informasi, Bripda RA yang bertugas di Mapolda Sulsel ini tidak sendiri melakukan dugaan penganiayaan terhadap DP. Melainkan dia juga ditemani kekasih barunya berinisial UF.
Dalam aksi dugaan penganiayaan yang Bripda RA dan sang kekasih UF dilakukan diatas mobil milik Bripda RA. korban DP disebut dianiaya dengan cara rambutnya ditarik hingga dipukuli dibagian wajahnya hingga mengalami memar
Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News