Tak Bayar Denda Tilang, Ribuan Kendaraan di Sulsel Terancam Diblokir

Penulis : Aldy
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani/Ist

Masyarakat yang telah diberikan surat namun tidak datang ke Ditlantas Polda Sulsel, akan diberikan sanksi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dua bulan terkahir, Ditlantas Polda Sulsel berhasil merekam ribuan kendaraan yang melanggar lalulintas melalui kamera ETLE.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat ditemui di kantornya pada Rabu (15/11/2023).

"Dua bulan terakhir, kita melaksanakan kegiatan penindakan ETLE Polda Sulsel," ujar Gani.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Dikatakan Gani, pihaknya telah mengirimkan ribuan surat konfirmasi kepada ribuan masyarakat yang tercatat melanggar lalulintas.

"Kita sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada masyarakat sebanyak 1600an surat konfirmasi," lanjutnya.

Hanya saja, kata dia, dari ribuan surat konfirmasi yang dikirim tersebut, baru 150 yang melakukan konfirmasi di Ditlantas Polda Sulsel.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Akan tetapi yang datang konfirmasi ke Direktorat Polda Sulsel itu sebanyak 150 dan yang sudah membayar itu sebanyak 130," Gani menuturkan.

Ditegaskan Gani, masyarakat yang telah diberikan surat namun tidak datang ke Ditlantas Polda Sulsel, akan diberikan sanksi.

"Yang sudah mendapat surat konfirmasi saat ini dan belum datang ke Ditlantas Polda sulsel maka kita melakukan pemblokiran," ucapnya.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Gani menuturkan, hingga awal November ini pihaknya telah memblokir sedikitnya 1500 kendaraan. "Kita sudah blokir sebanyak 1500 kendaraan," tukasnya.

Tambahnya, dari ribuan kendaraan yang diblokir tersebut, yang mendominasi adalah kendaraan motor.

"Sepeda motor yang paling tinggi, itu karena ETLE ini kan rata-rata tidak pake helm yang merupakan pelanggaran kasat mata," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru