KPK Kembalikan Uang Korupsi Pembelian Helikopter AW-101 TNI AU Rp153,7 Miliar ke Negara

Helikopter Angkut AW-101

Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

PORTALMEDIA.ID -- Pada Majelis Hakim Tipikor tingkat akhir di Mahkamah Agung RI, terpidana Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita hasil rampasan korupsi tersebut sebesar Rp153,7 miliar dan menyetorkannya kembali ke kas negara.

"Dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023). 

Untuk diketahui, uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. 

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Melalui penyetoran ke kas negara, terang Ali, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti pelaksanaan asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah mengeksekusi John Irfan Kenway yang divonis penjara selama 10 tahun penjara. Irfan menjalani pidana badan yang dijatuhkan kepadanya di Lapas Klas I Sukamiskin. 

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Dia juga berkewajiban membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

KPK resmi menahan Irfan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (24/5/2022). Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Dia telah ditetapkan tersangka sejak 2017. 

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru