Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

ilustrasi

Draft revisi regulasi itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar disahkan.

PORTALMEDIA.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Draft revisi regulasi itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar disahkan.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga : Rekam Tetangga Kamar Kos Setengah Bugil, Oknum Mahasiswa Unhas Dipolisikan

"Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," lanjut Budi.

Dirangkum dari Antaranews, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, juga mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (22/11/2023).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri Menkominfo Budi Arie. Tim Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal baru.

Baca Juga : Legislator DPR Minta Pembahasan Revisi RUU ITE Diselaraskan dengan UU KUHP

Pembahasan tersebut disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Adapun pertimbangan yang membuat pemerintah menyetujui revisi UU ITE mencakup sejumlah aspek. Salah satunya yaitu bahwa produk hukum perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global.

Budi juga berkata bahwa UU ITE saat ini belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet di Indonesia, khususnya anak-anak yang memakai layanan digital.

Baca Juga : Tega, Oknum Polisi Ini Jual Isteri Sendiri ke Rekan Kerja

Pertimbangan lainnya yaitu bahwa UU ITE dinilai masih perlu penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo, khususnya untuk melakukan penyidikan tindak pidana siber. Contohnya untuk memutus akses ke rekening bank atau akses digital sementara.

Revisi UU ITE sendiri atau disebut Perubahan Kedua UU ITE sudah dibahas selama 14 kali pertemuan antara pemerintah dengan Komisi I DPR.

Berdasarkan rapat sejumlah pihak berwenang termasuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), ada 14 pasal eksisting dan 5 pasal yang akan ditambahkan ke Perubahan Kedua UU ITE.

Baca Juga : Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara UU ITE Owner SLV Travel Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Beberapa poinnya antara lain sebagai berikut:

1. Penyempurnaan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:

a. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;
e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Baca Juga : Bisa dipenjara ! Ini Hukum Menyebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar di Media Sosial

2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:

a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan
d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

Sementara itu UU ITE disahkan pada tahun 2008. Undang-undang ini juga pernah direvisi pada tahun 2016 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Oleh karena itu, revisi UU ITE kali ini disebut "Perubahan Kedua".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru