UMK Makassar Naik 3,41% Menjadi Rp3,6 Juta
UMK Makassar naik 3,41 persen.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba, putusan tersebut telah disepakati dari hasil musyawarah yang dihadiri oleh 5 orang perwakilan dari pengusaha, 5 orang dari pekerja/buruh dan dari pihak Disnaker Kota Makassar serta mediator.
"Setelah membahas soal UMP maka dewan pengupahan, nilai alfa yang ditetapkan yakni 0.2 sehingga penyesuaian nilai UMK naik sekitar 3.41 persen. Kalau kita rupiahkan ada kenaikan Rp.120.140, yang sebelumnya Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321," jelasnya.
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Penetapan Paling Lambat 18 Desember
Keputusan ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula yang telah ditetapkan oleh BPS terdiri dari pertumbuhan ekonomi kota Makassar, inflasi Sulawesi Selatan, rata- rata pengeluaran perkapita, rata-rata rumah tangga yang bekerja, rata-rata banyaknya rumah tangga, dan juga upah minimum setahun sebelumnya.
"Nah, selanjutnya hasil ini akan direkomendasikan ke Walikota Makassar untuk diajukan ke Gubernur untuk disahkan," terangnya.
"Dikasih range waktu hingga 30 November untuk Gubernur menentapkan melalui sk," lanjutnya.
Baca Juga : Pengamat Apresiasi Putusan Disnaker Makassar Naikkan UMK 3,41 Persen Menjadi Rp3,6 Juta
Terakhir, Kadisnaker berharap agar semua pihak terkait dapat konsisten dan menerima keputusan yang telah dewan pengupahan tetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News