Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Cara dan Syaratnya!

Foto: ist

Pendaftaran kartu Prakerja kembali dibuka. Bagi masyarakat yang belum berkesempatan di gelombang sebelumnya, bisa segera mendaftar di situs resminya, namun sebelumnya perhatikan syarat dan ketentuan di gelombang kali ini.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka, Minggu (3/7/2022). Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam akun resmi @prakerja.go.id.

“Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang,” tulis akun tersebut. 

Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 20.000 pengguna. 

Baca Juga : Bukalapak dan yec.co.id Bangun Peluang Kerja Masyarakat Lewat Program Digital Prakerja

Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana membenarkan hal tersebut. 

"Iya betul gelombang 35 sudah dibuka,” jelas William, dikutip dari laman kompas.com, Minggu (3/7/2022).

“Dibuka per jam 12 siang tadi by sistem tapi memang baru diumumkan via IG,” lanjut William. 

Sementara itu, terkait kuota pendaftaran, William mengatakan kuota yang dibuka bergerak dinamis menyesuaikan setiap gelombang.

Lantas, bagaimana cara pendaftaran kartu Prakerja gelombang 35?

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 35

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, caranya yakni sebagai berikut:

Buka situs www.prakerja.go.id
Selanjutnya login menggunakan akun apabila sudah memiliki akun, jika belum maka bisa buat akun dengan dengan mengisi username dan password. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang sudah ada di dalam website resmi tersebut. 
Adapun syarat pendaftaran gelombang 35 adalah: 
  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru