KPK Takkan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Firli Bahuri

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup dan Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. 

Keputusan itu diambil KPK berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural, dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa, 28 November 2023.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Ali menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah. Terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Rapat pimpinan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," jelasnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga : Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan P21, Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Firli terancam pidana penjara seumur hidup dan Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 November 2023, untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru