KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
August Mellaz, memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.
PORTALMEDIA.ID -- KPU merevisi jadwal debat capres-cawapres sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2024, menjadi 21 Januari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.
Baca Juga : Daftar 12 Panelis Debat Terakhir Capres, Ada Prof Aminuddin Syam Guru Besar FKM UNHAS
Ada pun jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU yakni:
- Debat I tanggal 12 Desember 2023
- Debat II tanggal 22 Desember 2023
Baca Juga : Capres Harus Maksimalkan Debat Terakhir, Ini Tema dan Jadwalnya
- Debat III tanggal 7 Januari 2024
- Debat IV tanggal 21 Januari 2024
- Debat V tanggal 4 Februari 2024
Baca Juga : Lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 Disepakati Tetap di JCC, Ini Tanggalnya
"Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar," kata August dilansir CNNIndonesia.com.
Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.
Baca Juga : KPU Tertibkan Tamu Undangan di Debat Keempat
Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.
Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Baca Juga : Jelang Debat Capres Ketiga, Anies Dibantu 125 Jenderal
KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
"Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News