Pekerja di IKN Dijanjikan Gaji 100 Persen Tanpa Potongan Pajak Penghasilan

IKN

Pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan dievaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Para pekerja yang bersedia ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dijanjikan gaji 100 persen tanpa terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal, mengatakan, gaji seluruh pekerja, termasuk ASN, pekerja swasta maupun pekerja outsourcing akan utuh karena PPh-nya akan dibayarkan oleh negara.

"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," ungkap Yon, dalam keterangannya, Minggu, 3 Desember 2023.

Baca Juga : Otorita IKN Pastikan Layanan Kesehatan KIPP Siap Sambut 16 Instansi

Namun demikian, kata Yon, pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan dievaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya

"Dari tingkat penghasilan mana pun pajaknya ditanggung pemerintah sampai dalam waktu tertentu," ungkapnya.

Adapun terkait insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yon mengatakan, saat ini rumusan PMK ini hampir rampung dan masuk tahap finalisasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru