Mahfud MD: Pemerintah Akan Siapkan Lokasi Sementara Rohingya
Mengedepankan diplomasi kemanusiaan yang berprinsip untuk menolong orang
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap bahwa pemerintah akan segera memutuskan lokasi untuk menampung pengungsi dari Rohingya.
"[Penanganan pengungsi Rohingya] berproses. Karena ini nanti masih mengundang tiga muspida, tiga provinsi, Riau, Aceh, Sumatera Utara. Itu untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara," katanya, Senin (11/12/2023) dilansir Bisnis.
Menurutnya, saat ini Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) akan segera memilih salah satu dari tiga daerah yakni Riau, Aceh dan Sumatera utara yang akan menjadi lokasi penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
Mahfud juga menekankan bahwa dalam menangani pengungsi Rohingya, Indonesia tidak terikat konvensi PBB tentang pengungsi, melainkan atas dasar kemanusiaan. Artinya mengedepankan diplomasi kemanusiaan yang berprinsip untuk menolong orang dan menyelamatkan orang sebagai sebuah keharusan.
Meski begitu, dia memahami bila masyarakat Indonesia saat ini juga dalam gejolak untuk mempersoalkan kedatangan pengungsi dari Rohingya tersebut.
“Banyak yang mempersoalkan, ‘loh pak kami juga lapar, kami juga miskin’. Ya sama-sama ditolong. Namanya negara itu tugasnya kan melindungi hak asasi manusia juga. Semua masih berjalan," imbuhnya.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa pemerintah masih melakukan komunikasi dengan organisasi internasional dalam mencari solusi terbaik untuk pengungsi Rohingya yang sudah berlabuh di Indonesia.
Jokowi juga mengamini bahwa saat ini kesepakatan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah negara memberikan perlindungan bagi pengungsi Rohingnya untuk sementara waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News