Besok, Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Dewas KPK

Albertina Ho

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan melaksanakan sidang etik terhadap Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri. Sidang etik ini terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, yang akan digelar mulai besok, Kamis, 14 Desember 2023.

"Persiapan semua sudah siap. Tinggal sidang aja (besok)," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Istora Senayan, Rabu, 13 Desember 2023.

Albertina menjelaskan, bahwa nantinya sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bakal digelar setiap hari. "Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai," katanya.

Baca Juga : Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Diduga Hambat Penetapan Tersangka Hasto

Lebih jauh, ia menegaskan, semua saksi sudah siap untuk dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian SYL.

"Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," katanya. 

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Baca Juga : Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

"Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," ucapnya. 

Tumpak menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan. Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 ayat E Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku. (*)

Baca Juga : Kampanyekan DIA di Kampung Halaman SYL, Deng Ical: Sejarah akan Terulang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru