Sikap Bawaslu Dinilai Absurd Usai Nyatakan Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Parpol
Bawaslu sebenarnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan itu.
PORTALMEDIA.ID — Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai sikap Bawaslu yang menyatakan tidak memiliki wewenang menyelidiki transaksi mencurigakan dana kampanye yang dilaporkan PPATK dinilai absurd.
Neni mengatakan sebagai lembaga pengawas, Bawaslu sebenarnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan itu.
"Kalau kemudian Bawaslu menyampaikan bahwa ini bukan kewenangan Bawaslu rasanya sangat absurd," kata Neni, Selasa (19/12/2023) dilansir Kompas.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Menurut Neni, Bawaslu mestinya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mendalami temuan PPATK itu.
"Justru inilah momentum Bawaslu menunjukkan performa terbaik dengan serius menindaklanjuti temuan PPATK," ujarnya.
Kemudian, kata Neni, hasil penelusuran terkait temuan PPATK dari ketiga lembaga itu dipaparkan kepada masyarakat secara transaparan dan akuntabel.
Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI
"Memang kalau menggunakan UU Pemilu akan sangat sulit dijerat. Maka ini tantangan untuk Bawaslu juga bisa menggunakan UU dan peraturan lainnya berkaitan dengan tindak pidana," ucap Neni.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
"Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu
Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye.
Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.
Baca Juga : Bawaslu dan Disdik Bahas Pemilihan OSIS Serentak Berbasis E-Voting
"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.
"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News