Mahfud MD: Rakyat Bisa Dapat Rp20 Juta per Bulan Bila Seandainya Korupsi Pertambangan Diberantas
Dia percaya data riset KPK era Abraham Samad terbukti benar adanya.
PORTALMEDIA.ID — Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan bahwa setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan secara gratis jika korupsi di sektor pertambangan diberantas.
"Saya pernah mengatakan, bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas. Maka setiap orang rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman tapi diberikan," kata Mahfud, Selasa (19/12/2023) dilansir Liputan6.
Mahfud mengutip data resmi yang diumumkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad. Menurutnya, kala itu KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad melakukan riset.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
Mahfud menyatakan, riset melibatkan para ahli yang berasal dari berbagai negara, seperti ahli tambang, ahli korupsi, hingga ahli ekonomi. Mahfud berujar, saat itu Samad menyebut jika korupsi di sektor pertambangan ditutup, maka kekayaan negara yang melimpah bakal bisa dirasakan rakyat.
"Lalu kesimpulannya Pak kalau di tempat Anda korupsi di bidang pertambangan aja, pertambangan kita kan banyak, ada emas, nikel, batubara, dan sebagainya, itu kalau itu ditutup aja negara ini sudah kaya raya, rakyatnya makmur. Itu saya katakan yang dikatakan Abraham Samad dan ada jejak digitalnya," ucap Mahfud, yang juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku maraknya korupsi dia rasakan ketika menjabat sebagai Menko Polhukam. Lewat pengalamannya itu, dia percaya data riset KPK era Abraham Samad terbukti benar adanya.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
"Kok rasanya benar karena korupsinya di mana-mana ada backing mafia tambang gitu. Lalu di situ ketika kami selesaikan, kalau ada jaksanya bagus, jaksanya ditindak atau dinaikkan pangkat agar enggak ngurusi kasus. Itu lah sebabnya. Yang saya katakan sudah diketahui umum hanya orang enggak berani katakan," ungkap Mahfud.
Mahfud menuturkan, telah turun tangan melakukan pemberantasan korupsi. Dia mengeklaim sudah menindak sejumlah kasus korupsi hingga mengumpulkan uang senilai Rp701 triliun hanya dalam waktu empat tahun.
Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian
"Itu pun dengan kewenangan terbatas, belum yang dilakukan KPK, belum lagi yang ditemukan jaksa, oleh polisi. Itu baru di saya, 701 triliun dari kasus-kasus yang saya ungkap dan kemudian oleh pengadilan diselamatkan. 4,5 tahun," kata Mahfud.
"Baru di Kantor Kemenko yang tidak punya kewenangan yuridis lain. Itu sebabnya saya katakan, itu kendalinya harus tetap. Diberi akses nanti kepada siapapun wakil presiden yang akan terpilih," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News