Cabut Berkas PK, Kuasa Hukum: Ada Perbaikan
Kuasa hukum akan melakukan perbaikan materi
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Terpidana korupsi eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menarik atau mencabut kembali permohonan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Iya, ada perbaikan jadi kami cabut kembali untuk melakukan perbaikan," kata Kuasa Hukum NA, Arman Haris kepada Portalmedia melalui sambungan seluler. Sabtu (6/8/2022).
Namun Arman Haris belum mau mengungkapkan materi apa yang bakal dilakukan perbaikan pada berkas PK tersebut. "Maaf kami tidak bisa sampaikan karena sudah masuk materi perkara," tuturnya.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja
Saat dikonfirmasi kapan berkas memori PK itu diajukan kembali ke PN Makassar, Arman belum bisa menjelaskan secara rinci. "Belum tahu mas," singkatnya.
Sebagaimana diketahui melalui situs resmi SIPP PN Makassar, NA mengajukan memori PK atas kasus korupsi yang menjeratnya pada Selasa 11 Juli 2022 lalu.
Sepekan kemudian atau tepatnya Selasa 19 Juli 2022 NA, malah mencabut kembali permohonan memori PK itu.
Baca Juga : Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Laptop, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News