Sepanjang Tahun 2023, Bagian Hukum Pemkot Makassar Berhasil Pertahankan 9 Aset Senilai Rp100 Miliar

Penulis : Nurfitri
ist

Salah satu tim hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar Hartiny Fany Angrainy menjabarkan 9 aset pemerintah yang telah di selamatkan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sepanjang tahun 2023 Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar telah menyelamat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp100 Miliar, jumlah tersebut didapatkan dari 9 perkara perdata yang dapat dimenangkan pemkot makassar di Pengadilan.

Salah satu tim hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar Hartiny Fany Angrainy menjabarkan 9 aset pemerintah yang telah di selamatkan. Salah satunya yaitu SD Laikang yang nilai asetnya sebesar Rp.2,6 Miliar. Penggunggat yaitu ahli waris mengaku sebagai pemilik sedangkan SD Laikang sudah di duduki Pemkot Makassar sejak tahun 1985.

Selanjutnya, Kantor Lurah Panampu dengan nilai aser berjumlah Rp.118 Juta dan SD Cambayya I,II,III yang nilai asetnya mencapai Rp.250 Juta. "Alhamdulillah sudah bisa kami hadapi gugatan-gugatan dan klaim-klaim dari orang-orang yang mengaku merekalah pemiliknya." Ucap Hartiny Fany Angreny di sela-sela Konferensi Pers Bunga Rampai Refleksi Kinerja Bagian Hukum Pemkot Makassar, di Jl Lanto Dg Pasewang, Kamis, (21/12/2023).

Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang

Aset pemkot Makassar yang berhasil diselamatkan selanjutnya adalah Lapangan Antang. Feny mengatakan proses pengembalian aset ini yang paling membutuhkan waktu dan tenaga. Meski begitu Pemkot Makassar dapat memenangkan putusan pengadilan hingga inkrah.

"Lapagan Antang paling banyak dan paling menguras energi, alhamdulillah bisa memenangkan itu nilai aset Rp.3,3 M masih berproses di sebelahnya karena itu juga di klaim pemkot tapi memang masih berproses." Kata Fany.

Ke empat, Tanah dan Bangunan Rumah Tokoh (Ruko) Bandung Gorden yang di eksekusi oleh Dinas Pertanahan. Pada proses pengembalian aset ini pemilik Bandung Gorden menggungat Pemkot Makassar dengan mengklaim bahwa mereka memiliki akte jual beli. Faktanya, lokasi Bandung Gorden sendiri berada di tengah jalan raya milik Pemkot Makassar. Aset ini juga berhasil diselamatkan dengan nilai aset Rp.23 Miliar.

Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala

"Yang ke lima, Rumah Dinas Kesehatan, terletak di kompleks PDAM itu ditempati dokter Asiba dan bangunan milik pemkot begitupun tanahnya, sayangnya hanya bernilai 600 Juta. Tapi mungkin setelah di proses kembali oleh dinas UPTD akan naik nilainnya." terang Feny.

Kemudian aset Tanah milik pemkot di Romang Polong Samata Kabupaten Gowa."Dulu pemkot membeli dari masyarakat, setelah di beli pemkot diberikann ke masyarakat untuk digunakan sebagai hak paten karena kosong, sudah di tinggalkan masyarakat nilai aset Rp.23 Miliar." lanjut Feny.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Makassar Daniati menambahkan selama tahun 2023 ada 17 objek perkara yang tengah ditangani Bagian Hukum Setda Kota Makassar. Namun hanya 9 perkara yang dapat diselesaikan hingga inkrah, selebihnya masih dalam proses hukum.

Baca Juga : Optimalkan Fungsi Aset, Pemkot Makassar Tawarkan Skema Relokasi bagi Pedagang Pasar Hobi

"Ada 17 objek perkara yang selama ini dari tahun sebelumnya tadi di tahun 2023. 17 objek perkara yang sedang berlangsung, dan ini belum ada yang inkrah, yang sembilan selesai selebihnya masih berproses ada yang banding ada yang kasasi." Pungkas Daniarti.

Daniati menuturkan proses pengembalian aset milik Pemkot Makassar bagian dari kerjasama dengan beberapa stakeholder hingga meraih nilai A dalam Indeksi Informasi Hukum.

"Alhamdulillah 2023 ini Bagian Hukum Pemkot dapat nilai A dengan total nilai 97,23 dan mencapai urutan kedua se-Sulsel," kata Daniati

Baca Juga : Wali Kota Appi Apresiasi Inovasi Urban Farming di Tammua, Terintegrasi dengan Sentra Tukar Sampah

Daniati dan pihaknya bersyukur karena mendapatkan perubahan signifikan. Pasalnya tahun lalu Makassar masih mendapatkan nilai D. Jadi ini merupakan perubahan signifikan.

Berikut rincian 9 Perkara Data dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dimenangkan Pemkot Makassar :

- SD Laikang Makassar

Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional

- Kantor Lurah Panampu, SD Cambayya 1,2,3

- Tanah Ex Gmente di Jln Manggis Kel. Losari Kec. Ujung Pandang

- Lapangan Antang

- Tanah dan Bangunan Rumah Toko (Ruko) Bandung Gorden

- Tanah Seluas 622 M² di Jl Lembeh No.63 Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

- Rumah Dinas Kesehatan

- Pemutusan Sepihak Pengelolahan Pasar Butung Kota Makassar

- Lahan Pemerintah Kota Makassar yang terletaj di Romang Polong Samata Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru