Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sudah Dikirim, Istana: Sedang Diproses Kemensetneg

ist

Firli menyatakan telah mengakhiri masa jabatannya itu per 20 Desember 2023,

PORTALMEDIA.ID — Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Firli menyatakan telah mengakhiri masa jabatannya itu per 20 Desember 2023, melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 18 Desember melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. 

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," terang Firli, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga : Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Diduga Hambat Penetapan Tersangka Hasto

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, saat ini surat tersebut sedang diproses oleh Kemensetneg.

"Kemensetneg telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," ujar Ari Kamis (21/12/2023) malam, dilansir Kompas.

Baca Juga : Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Sebelum memutuskan mundur, Firli sudah nonaktif dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK.

Firli diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga : Polisi Klaim Sudah Periksa 37 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri

Di samping itu, ia juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru