DKPP Periksa Semua Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

ist

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebu

PORTALMEDIA.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat (22/12/2023).

Pemeriksaan itu dilakukan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Hasyim dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda, yakni oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Baca Juga : Survei IPO: Kepuasan Publik pada Gibran Hanya di Angka 29%

Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.

PKPU tersebut diketahui mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.

"Karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.” ujarnya.

Baca Juga : PDIP Sebut Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Harus Dibawa ke Paripurna

Putusan MK itu mengubah syarat usia pendaftaran seseorang sebagai calon presiden (capres) dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Lewat putusan tersebut, Gibran yang pada 25 Oktober lalu masih berusia 36 tahun dapat didaftarkan sebagai cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Yama.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Desakan Purnawirawan

Menurut Yama, sidang pagi ini beragendakan mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, yakni lima hari sebelum sidang digelar. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru