Tak Terima Rekening Diblokir Polda Sulsel Atas Kasus Investasi Bodong, Pengacara Algopacks: Ciri-ciri Mafia Hukum

Penulis : Aldy
Int

Tindakan Dir Krimum dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kembali mendapat sorotan atas penanganan kasus aplikasi investasi bodong Algopacks.

Kasus yang melibatkan Hamsul (39) dan Sulfikar (39) itu telah bergulir lama di lingkup Polda Sulsel. Algopacks, sebuah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar hingga 300 persen dalam tiga tahun melalui aset Dollar dan Koin Crypto, rupanya mengecewakan para investor. Aplikasi ini terbukti sebagai skema penipuan yang merugikan banyak pihak.

Dalam penanganan kasus tersebut, penasihat hukum terpidana Hamsul yakni Sya'ban Sartono menyebut, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Diungkapkan Sya'ban, perintah Pengadilan itu tercatat pada Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 .

"Isinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sya'ban saat kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Dalam surat putusan itu, kata Sya'ban, memerintahkan untuk mengembalikan hak-hak pemohon berupa rehabilitasi nama baik dan membuka kembali pemblokiran rekening miliknya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum tidak laksanakan, itu jelas sekali," Sya'ban menuturkan.

Lanjut Sya'ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dir Krimum saat ia temui beberapa waktu lalu.

Hanya saja, mengenai pembukaan blokir rekening kliennya itu justru sampai sekarang tidak kunjung dilaksanakan Dir Krimum.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

"Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir Krimum tidak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening klien saya," ucap Sya'ban.

"Dan hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, namun Dir Krimum enggan menandatanganinya," sambungnya.

Merasa tindakan Dir Krimum merupakan bentuk kesewenang-wenangan, Sya'ban mengaku telah bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Adapun balasannya, tertulis pada Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga meminta untuk membuka blokir rekening terkait.

"Memang itu ciri-ciri mafia hukum, perintah internal dan perintah pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, polisi macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan Hukum di Indonesia," Sebut Sya'ban.

Terpisah, Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan segera memanggil penyidik untuk mejelaskan terkait kasus tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

"Besok, saya panggil penyidiknya untuk jelaskan ke saya, saya agak lupa posisi perkaranya, seingat saya karena ada keterkaitan penanganan Laporan TPPUnya (pencucian uang)," kata Jamaluddin, Selasa malam.

Menyinggung putusan praperadilan, Jamaluddin menyebut, putusan tersebut keluar saat tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terkait dengan putusan praperadilan menurut penyidik saat itu (sebelum saya menjabat) bahwa putusan praperadilan keluar saat tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2), sehingga proses perkara diteruskan dan akhirnya vonis dan ingkrah perkaranya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru