Terlibat Kasus Narkoba hingga Terlilit Utang, Tiga Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

Penulis : Aldy
Ilustrasi/Int

Mereka dipecat lantaran terlibat beberapa kasus yang telah mencoreng nama institusi Polri.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Tiga anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya.

Ketiga Brimob yang dipecat itu masing-masing berinisial Brigpol RN, Brigpol FS, dan Bripda AFP. Mereka dipecat lantaran terlibat beberapa kasus yang telah mencoreng nama institusi Polri.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan, proses PTDH terhadap tiga anggota itu digelar dalam upacara di Mako Brimob Batalyon A Pelopor, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga : Sepasang Kekasih Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Sel Tahanan Polres Gowa

Upacara PTDH digelar dengan cara simbolis. Dimana foto ketiga anggota itu dihadirkan dalam proses upacara yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Heru Novianto.

"Iya benar, ada tiga anggota Brimob yang dipecat karena melanggar aturan yang fatal," kata Heru kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Heru mengatakan, mereka disanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggarannya itu, diantaranya penyalahgunaan narkoba, terbelit utang piutang, dan tidak masuk kantor berturut-turut selama satu tahun.

Baca Juga : Polda Sulsel Ekspose Beberapa Kasus Narkoba, Libatkan ASN Rupbasan Hingga Honorer PU

"Tiga anggota Brimob diberhentikan dengan pertimbangan telah melakukan pelanggaran fatal, seperti diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. Sementara kedua orang lainnya tidak pernah masuk kerja selama lebih dari 30 hari," ungkapnya.

Heru mengimbau seluruh personel Brimob agar tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan tiga orang yang dipecat tersebut. Karena sanksi berat akan menanti.

"Dengan pemberhentian ini masyarakat diharap mengetahui bahwa ketiganya tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru