Hati-hati! OJK Telah Blokir 337 Pinjol Ilegal

Hat-hati Pinjol Ilegal

Satgas PASTI menegaskan pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali mengumumkan pemblokiran terhadap ratusan platform pinjaman online (pinjol) ilegal per Desember 2023 lalu.

Selain itu, ratusan layanan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal yang bergerak menggunakan media sosial Facebook juga diblokir. Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyebutkan pada periode November 2023 pihaknya telah memblokir 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinpri ilegal yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ujarnya melalui keterangan resminya.

Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Dia bilang, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hudiyanto menambahkan, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru