Pertamina Siapkan Sanksi Penutupan Bagi Pangkalan LPG Nakal
Pertamina bakal memberikan sanksi tegas bagi pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti melanggar soal syarat memperlihatkan KTP.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengingatkan pihaknya bakal menutup pangkalan LPG 3 kg yang menjual tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK).
Ia menuturkan pembelian LPG di pangkalan Pertamina menggunakan sistem digital. Oleh karena itu, pelacakan jual beli pun mudah dilakukan.
Menurut Alfian, jika ada pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa meminta masyarakat menunjukkan KTP, maka dapat langsung terdeteksi.
Baca Juga : DPRD Sulsel Imbau ASN Berhenti Gunakan LPG 3 Kg
"Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kami tutup," katanya di Jakarta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai KTP dan KK mulai 1 Januari 2024. Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji menuturkan saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota.
Baca Juga : Idrus Marham Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Demi Rakyat
Dari jumlah tersebut, sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Selanjutnya, dari yang 252.381 pangkalan itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
"Artinya sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba ya, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian," ucap Tutuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News